JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesatren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman enam tahun penjara.
Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Djuhandhani.
Menurut dia, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa siang.
Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bareskrim
Menurut Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.
"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan di mana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.
Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.