Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Pensiun Eks Kabasarnas Henri Alfiandi: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Peradilan Militer Menanti

Kompas.com - 01/08/2023, 19:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan perkara dugaan suap yang menyeret mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang sempat menimbulkan polemik menemui titik terang.

Henri mengakhiri masa bakti di TNI AU pada 24 Juli 2023 lalu. Dia menginjak usia 58 tahun, batas maksimal masa tugas perwira tinggi TNI yang ditetapkan dalam Undang-Undang TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono lantas mengangkat Marsdya Kusworo sebagai pengganti Henri yang pensiun.

Kusworo sebelumnya menjabat sebagai Komandan Sekolah Staf Komando (Dan Sesko) Angkatan Udara.

Baca juga: KPK Sebut Pembahasan MoU dan Tim Koneksitas Kasus Kabasarnas Tunggu Jadwal Panglima TNI

Henri yang mestinya menikmati masa pensiun justru menghadapi perkara dugaan suap terkait sejumlah proyek di lembaga yang pernah dipimpinnya itu. Dia justru terbelit perkara hukum sehari setelah purnatugas.

Kasus yang menjerat Henri terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 lalu.

Saat itu penyidik KPK yang sudah mengawasi dan menangkap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sejumlah pihak swasta. Afri merupakan anak buah Henri.

Menurut laporan, penyidik KPK menemukan uang lebih dari Rp 900 juta diduga sebagai suap di bagasi mobil Afri. Uang itu diduga sebagai suap terkait sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Baca juga: TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas agar Berjalan Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

Setelah itu orang-orang yang ditangkap dalam OTT digelandang ke kantor KPK.

KPK juga sempat mereka mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) usai OTT.

Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap, dan penanganan terhadap Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Sehari setelah operasi penangkapan, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif, dan yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.

Baca juga: Peradilan Militer Diharapkan Mampu Bongkar Kasus Kabasarnas, Pengamat: Komitmennya Ada di Pimpinan TNI


Persoalan itu menjadi rumit karena Puspom TNI menyatakan mereka menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer buat menangani perkara Henri dan Afri.

KPK lantas meminta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.

Saat ini KPK menetapkan 3 pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Ketiga pihak swasta itu sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Persoalan itu pun sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Jokowi, dalam persoalan itu harus ada koordinasi antarlembaga yang menjalankan tugasnya sesuai wewenang yang dimiliki.

Baca juga: Percayakan Peradilan Militer Usut Kabasarnas, Mahfud: Lebih Steril dari Intervensi Politik dan Masyarakat

"Menurut saya, masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan," kata Jokowi seusai meresmikan sodetan Sungai Ciliwung-Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Jokowi berpandangan, polemik tidak akan muncul jika ada koordinasi di antara dua lembaga tersebut.

"Sudah, kalau itu dilakukan (koordinasi), rampung," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Jokowi juga berjanji akan mengevaluasi penempatan perwira tinggi di lembaga sipil buntut kasus di Basarnas tersebut.

Jokowi mengatakan, evalusi secara menyeluruh akan dilakukan agar tidak ada lagi praktik penyelewengan dan korupsi di lembaga-lembaga strategis.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (penempatan perwira tinggi TNI di lembaga sipil)," kata mantan Wali Kota Solo tersebut.

Jokowi mengatakan, evalusi secara menyeluruh akan dilakukan agar tidak ada lagi praktik penyelewengan dan korupsi di lembaga-lembaga strategis.

"Semuanya (akan dievaluasi), karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata mantan Wali Kota Solo itu.

Baca juga: Dugaan Suap Kabasarnas Bisa Ditangani Koneksitas jika TNI Legawa atau Ada Perintah Presiden

Pengadilan militer menanti

Setelah polemik itu bergulir, Puspom TNI kemudian menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dugaan suap.

Penetapan itu disampaikan oleh Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” kata Agung.

Menurut Agung, uang suap yang disita dari Afri berjumlah Rp 999.710.400. Duit itu diduga berkaitan dengan proyek pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang melibatkan PT Intertekno Grafika Sejati.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Berbuntut Panjang, Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil Bakal Dievaluasi Total

Agung mengatakan, Afri menerima uang itu atas perintah Henri.

Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik Henri maupun Afri dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena keduanya terlibat dugaan suap pada saat aktif dalam dinas TNI, maka dari itu Henri dan Afri bakal diajukan ke di Pengadilan Militer.

Agung menyampaikan, mereka akan tetap berkoordinasi dengan KPK dalam menangani perkara itu.

Baca juga: KPK Aktifkan Sistem Panic Button untuk Antisipasi Teror Usai Usut Suap Kabasarnas

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, proses hukum terhadap Henri memang sebaiknya dilakukan oleh Puspom TNI dan dan diadili di Pengadilan Militer.

"Tetap diproses Puspom karena ketika melakukan tindak pidana masih berstatus aktif sebagai tentara. Demikian juga peradilannya masih kewenangan mahkamah (pengadilan) militer," kata Fickar saat dihubungi pada Selasa (1/8/2023).

(Penulis : Ardito Ramadhan, Nirmala Maulana Achmad | Editor : Novianti Setuningsih, Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com