Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buah Simalakama "Presidential Threshold"

Kompas.com - 01/08/2023, 08:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sebab, tambahan kursi dari PKB yang membuatnya bisa memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Tanpa ketentuan ambang batas, Prabowo mungkin tak akan pikir panjang sebab elektabilitas Erick Thohir lebih moncer dari Muhaimin.

Baca juga: Jika Ingin Tinggalkan Legacy, Jokowi Ditantang Buat Perppu untuk Hapus Presidential Threshold

Setali tiga uang dengan Golkar. Mereka butuh rekan koalisi untuk dapat mengusung capres pada 2024. Ini membuat Airlangga dianggap harus legawa dalam skema koalisi karena elektabilitasnya kalah jauh dari nama-nama lain.

AHY juga bernasib serupa. Dalam peta koalisi saat ini, peluang terbaiknya hanya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan yang lebih dulu diumumkan koalisi Nasdem, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

AHY yang notabene orang nomor satu di parpolnya harus sedikit mengalah dari Anies yang bukan anggota parpol.

Namun, nasib Anies juga belum pasti. Jika salah satu dari Demokrat dan PKS mencabut dukungan, ia otomatis kehilangan tiket maju sebagai capres karena jumlah kursi yang membekingnya tak sampai 20 persen.

Cuma Ganjar Pranowo, bakal capres PDI-P yang bisa tenang menggenggam tiket bakal capres di tangan. Berbekal 22 persen kursi parlemen, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu dianggap bebas menentukan peta koalisi.

Baca juga: Siti Zuhro Anggap Parpol Senayan Makan Buah Simalakama Presidential Threshold

Diprediksi revisi

Dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2017, terdapat empat fraksi yang walk out karena menolak ketentuan ini. Mereka adalah Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS yang mendukung dihapusnya ambang batas pencalonan presiden.

Siti berujar, meskipun hanya empat parpol itu yang dulu menolak, kini Golkar, PKB, PPP, dan Nasdem sudah merasakan kesulitan akibat aturan yang mereka setujui enam tahun silam.

Ia memprediksi, selain PDI-P, delapan parpol tersebut akan mengupayakan revisi Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden.

"Golkar merasakan, Gerindra merasakan, PKB merasakan, semua partai menengah merasakan, tidak bisa mandiri dia," kata Siti Zuhro.

"Ini yang mungkin ke depan kita mintakan partai politik itu melakukan revisi (ketentuan ambang batas pencalonan presiden), karena kan mereka sendiri sudah merasakan," ujarnya lagi.

Baca juga: Parpol Selain PDI-P Dinilai Perlu Revisi Presidential Threshold Usai Pilpres 2024

Menurutnya, harapan ini cukup realistis karena sulit mengandalkan MK yang sudah 30 kali menolak uji materi ketentuan ini.

Padahal, Siti mengatakan, adanya gugatan sampai 30 kali ini dianggap menandakan bahwa beleid itu memang bermasalah.

"Ambang batas pencalonan pilpres itu sangat tidak relevan, tidak signifikan, dan tidak urgen untuk kita laksanakan. Tidak punya landasan hukumnya, dan dampaknya sangat buruk terhadap Indonesia," kata Siti.

"Insya Allah segera setelah Pemilu 2024, akan ada revisi paket undang-undang politik ini, termasuk juga Undang-undang tentang Partai Politik," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Mengapa Presidential Threshold Dipertahankan padahal Dinilai Tak Relevan dengan Pemilu Serentak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com