JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendalami "dana komando" yang diduga diminta atau diperintahkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
“Aliran 'dana komando' ini sedang kami dalami,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengungkapkan, jajarannya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi.
Terkait pemeriksaan tersebut, menurutnya, Puspom TNI berpatokan terhadap laporan yang ada, baik laporan polisi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujar Agung.
Baca juga: Puspom TNI Resmi Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Dugaan Suap
Namun, Agung enggan membeberkan soal sejauh mana pengusutan aliran "dana komando" tersebut karena telah masuk pada pokok materi.
“Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” kata Agung.
Ia hanya membeberkan berdasarkan pemeriksaan dan temuan, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Uang itu diterima Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
Baca juga: Pimpinan dan Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius Bernada Teror dari Tetangga
Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas Henri atau disebut "dana komando".
“Yang terakhir adalah (Afri) melaporkan penggunaan 'dana komando' kepada Kabasarnas,” ujar Agung.
Kemudian, Afri mengeklaim uang tersebut sebagai dana hasil profit sharing atau pembagian keuntungan.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
“Terhadap keduanya malam ini juga kami lakukan penahanan dan akan kami tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” kata Agung saat konpers, Senin malam.
Baca juga: Panglima TNI: Kasus di Basarnas Perlu Jadi Evaluasi agar ke Depan Tak Terjadi Lagi
Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.