Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ingin Tinggalkan "Legacy", Jokowi Ditantang Buat Perppu untuk Hapus Presidential Threshold

Kompas.com - 01/10/2022, 22:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai perjuangan sejumlah pihak untuk menurunkan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen masih terbuka.

Ia menyebut, jalan yang bisa ditempuh memang agak revolusioner yakni dengan menerbitkan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Gampang, itu tinggal selembar kertas saja, yaitu Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kalau mau," kata Fadli ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

Ia menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu demi menurunkan atau menghapus PT.

Menurut Fadli, diterbitkannya Perppu tersebut, justru akan berbuah baik pada Jokowi sendiri.

Baca juga: Presidential Threshold hingga Batas Usia Minimal Capres Kebiri Demokrasi di Indonesia

"Kalau Pak Jokowi mau meninggalkan sebuah legacy di dalam demokrasi, ya bisa dilakukan Perppu, yaitu bisa langsung berlaku," kata dia.

Kendati demikian, anggota Komisi I DPR itu menilai Perppu kini sulit diterbitkan.

Pasalnya, dia melihat berbagai dinamika seperti penolakan judicial review dihapusnya PT 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, ia melihat langkah menurunkan PT 20 persen masih bisa dilakukan usai Pemilu 2024.

"Jadi mungkin kalau tidak bisa di masa yang sekarang, ya di masa yang akan datang setelah 2024," kata Fadli.

Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan PKS

Sebelumnya diberitakan, MK menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Kamis (29/9/2022).

PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

"Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin sidang hari ini di Gedung MK, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com