Nilai proyeknya mencapai sekitar Rp 9,9 miliar. Kemudian, perusahaan Roni menyuap diduga agar dimenangkan dalam lelang pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Roni diduga menyerahkan suap Rp 4,1 miliar melalui transfer bank.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar.
Baca juga: Panglima TNI: Kasus di Basarnas Perlu Jadi Evaluasi agar ke Depan Tak Terjadi Lagi
Terbaru, KPK menyebutkan tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) Afri.
Status hukum Henri Alfiandi dan Afri akan ditetapkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Saat ini, mereka tengah menggelar penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.