Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Kejelasan Status Hukum Kepala Basarnas dari Puspom TNI dan Pembentukan Tim Koneksitas

Kompas.com - 31/07/2023, 07:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Status hukum Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi tak jelas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023), mengumumkan bahwa Henri Alfiandi menyandang status tersangka.

Ia diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada TNI usai didatangi petinggi militer pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Suap di Basarnas Dinilai Bisa Coreng Kepercayaan Publik pada TNI

Tanak secara tidak langsung menyalahkan tim penyelidik khilaf dan pelanggaran hukum prajurit TNI seharusnya diserahkan kepada pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jumat.

Dalam konferensi pers itu, baik Tanak maupun pejabat struktural KPK lainnya di lokasi tidak menjawab bagaimana kejelasan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Prajurit TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga belum menjawab saat ditanya soal kejelasan status Kepala Basarnas.

Selang beberapa waktu kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri.

Menurut Alex, dalam ekspose atau gelar perkara dugaan suap di Basarnas itu disepakati penanganan terduga pelaku dari pihak TNI akan diserahkan kepada Puspom TNI.

“Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, berdasarkan substansi dan materiil alat bukti untuk menetapkan dua prajurit TNI itu sebagai tersangka sudah cukup.

Merujuk pada Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Baca juga: Polemik Kasus Kabasarnas, Permintaan Maaf KPK Dianggap Merusak Sistem

Meski demikian, Alex mengatakan, penetapan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya yan berstatus anggota militer menjadi wewenang pihak Puspom TNI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com