Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Samad: Memalukan

Kompas.com - 31/07/2023, 14:35 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pernyataan pimpinan KPK yang menyebut penyidik khilaf usai menangkap prajurit TNI aktif yang diduga tersangkut perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), memalukan dan membuat gaduh ruang publik.

"Kenapa menjadi ribut? Karena pimpinan KPK sendiri yang membuat kegaduhan. Dan tindakan pimpinan KPK kali ini adalah tindakan yang sangat memalukan dan dungu," ujar Samad saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Datangi KPK Didampingi Pengacara

Ia menjelaskan, setiap keputusan yang diambil pimpinan KPK dilakukan secara kolektif kolegial atau bersama-sama dalam forum ekspose perkara.

Kalaupun ada pimpinan yang berhalangan hadir secara langsung, biasanya proses pengambilan keputusan dilakukan melalui sambungan virtual.

"Kan KPK punya perangkat teknologi, misalnya lewat telepon, WA, Zoom, dan lain-lain. Dia punya perangkat itu," tutur Samad.

Baca juga: Soal Polemik Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Jokowi: Masalah Koordinasi

"Dia bisa ikut dalam rapat itu. Sehingga keputusan yang diambil pastilah sifatnya kolektif kolegial, yaitu keputusan bersama-sama oleh pimpinan KPK dan mengikat," imbuhnya.

Ia menambahkan, setiap keputusan strategis yang diambil, termasuk dalam penetapan tersangka, ditempuh secara kolektif kolegial. Sehingga, ia merasa janggal ketika ada pimpinan KPK yang meminta maaf usai mengumumkan status seseorang sebagai tersangka.

"Karena keputusannya sudah mengikat. Enggak boleh gitu. Putusannya cuma satu, putusan pimpinan KPK, bukan per orang. Itulah ya disebut kedunguan dan memalukan," tukasnya.

KPK-TNI harus tangani secara bersama-sama

Samad juga berbicara mengenai bagaimana seharusnya penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas yang melibatkan prajurit TNI aktif, harus dilakukan bersama-sama.

"Tidak perlu diserahkan sepenuhnya. Ini kan seolah-olah diserahkan ya, diambil alih oleh TNI ya. Tidak perlu," jelas Samad.

Samad mengatakan, KPK perlu memanggil TNI untuk ikut menangani perkara dugaan suap di Basarnas ini.

Dia menyebut koneksitas antara KPK dan TNI perlu dibentuk dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus Kepala Basarnas, Jokowi Janji Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil

"Inilah yang disebut koneksitas, penanganannya bersama-sama, yaitu disebut koneksitas dalam KUHAP. Kenapa bisa dilakukan? Karena UU menyatakan itu, penanganannya dilakukan bersama-sama," terangnya.

Samad mengatakan Basarnas bukanlah institusi militer, melainkan sipil. Sebab, kerja mereka berkaitan dengan kepentingan sipil, yakni bencana alam.

Apalagi, kata dia, Basarnas tidak berada di bawah TNI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com