Selain itu, kasus korupsi yang terjadi di Basarnas juga tidak berkaitan dengan kepentingan militer.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas, Perlukah Peradilan Koneksitas?
"Karena pengadaan alat-alat bencana kan untuk Basarnas. Itu apa? Sipil kan? Kepentingan sipil. Bukan berkaitan kepentingan militer," ujarnya.
"Terkecuali, misalnya, pengadaan alat-alat militer. Misalnya alutsista, atau seragam militer. Nah itu kan yang dimaksud berkaitan dengan militer. Tapi ini kan tidak, alat-alat bencana untuk masyarakat berarti berkaitan dengan kepentingan sipil," jelas Samad.
Dengan dasar-dasar tersebut, Samad menilai seharusnya TNI dan KPK dapat melakukan penyidikan bersama-sama. Sementara proses persidangan dapat dipisahkan.
"Ketika mau disidang, barulah yang TNI disidang di peradilan militer. Kemudian yang sipil di peradilan umum. Tapi penanganan perkaranya itu dilakukan bersama-sama antara KPK dan TNI. Bukan diserahkan sepenuhnya kepada militer," imbuhnya.
Catatan: Redaksi telah mengubah judul artikel ini pada pukul 16.18 WIB dan memperbaiki isi badan berita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.