Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Samad: Memalukan

Kompas.com - 31/07/2023, 14:35 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, pernyataan pimpinan KPK yang menyebut penyidik khilaf usai menangkap prajurit TNI aktif yang diduga tersangkut perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), memalukan dan membuat gaduh ruang publik.

"Kenapa menjadi ribut? Karena pimpinan KPK sendiri yang membuat kegaduhan. Dan tindakan pimpinan KPK kali ini adalah tindakan yang sangat memalukan dan dungu," ujar Samad saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Datangi KPK Didampingi Pengacara

Ia menjelaskan, setiap keputusan yang diambil pimpinan KPK dilakukan secara kolektif kolegial atau bersama-sama dalam forum ekspose perkara.

Kalaupun ada pimpinan yang berhalangan hadir secara langsung, biasanya proses pengambilan keputusan dilakukan melalui sambungan virtual.

"Kan KPK punya perangkat teknologi, misalnya lewat telepon, WA, Zoom, dan lain-lain. Dia punya perangkat itu," tutur Samad.

Baca juga: Soal Polemik Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Jokowi: Masalah Koordinasi

"Dia bisa ikut dalam rapat itu. Sehingga keputusan yang diambil pastilah sifatnya kolektif kolegial, yaitu keputusan bersama-sama oleh pimpinan KPK dan mengikat," imbuhnya.

Ia menambahkan, setiap keputusan strategis yang diambil, termasuk dalam penetapan tersangka, ditempuh secara kolektif kolegial. Sehingga, ia merasa janggal ketika ada pimpinan KPK yang meminta maaf usai mengumumkan status seseorang sebagai tersangka.

"Karena keputusannya sudah mengikat. Enggak boleh gitu. Putusannya cuma satu, putusan pimpinan KPK, bukan per orang. Itulah ya disebut kedunguan dan memalukan," tukasnya.

KPK-TNI harus tangani secara bersama-sama

Samad juga berbicara mengenai bagaimana seharusnya penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas yang melibatkan prajurit TNI aktif, harus dilakukan bersama-sama.

"Tidak perlu diserahkan sepenuhnya. Ini kan seolah-olah diserahkan ya, diambil alih oleh TNI ya. Tidak perlu," jelas Samad.

Samad mengatakan, KPK perlu memanggil TNI untuk ikut menangani perkara dugaan suap di Basarnas ini.

Dia menyebut koneksitas antara KPK dan TNI perlu dibentuk dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus Kepala Basarnas, Jokowi Janji Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil

"Inilah yang disebut koneksitas, penanganannya bersama-sama, yaitu disebut koneksitas dalam KUHAP. Kenapa bisa dilakukan? Karena UU menyatakan itu, penanganannya dilakukan bersama-sama," terangnya.

Samad mengatakan Basarnas bukanlah institusi militer, melainkan sipil. Sebab, kerja mereka berkaitan dengan kepentingan sipil, yakni bencana alam.

Apalagi, kata dia, Basarnas tidak berada di bawah TNI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com