Proses penindakan hukum, seperti operasi tangkap tangan dan penyidikan, buat memberantas korupsi juga dinilai penting karena harus berjalan beriringan dengan pencegahan dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, pemerintah sebagai penguasa juga harus memikirkan dampak dari digitalisasi pengadaan serta membuat taktik yang jitu buat mengantisipasi munculnya modus-modus yang bakal terjadi buat mengakali sistem itu.
Baca juga: Puspen TNI Sebut Penahanan Kabasarnas Hendri Alfiandi Tunggu Proses Letkol Afri Selesai
"Ini menghadapi kejahatan modus jadi harus ditangkal dengan strategi, tidak cukup hanya policy (kebijakan). Ini bicara combating (termasuk pencegahan kejahatan), bukan mau bikin planning (perencanaan) untuk suatu kebaikan tapi untuk perbuatan antisosial," ucap Yenti.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: KPK Klaim Puspom TNI Akui Kabasarnas Terima Suap
Suap diberikan sebagai bentuk komisi atau fee karena Henri dan Afri telah mengkondisikan agar perusahaan mereka menjadi pemenang pengadaan sejumlah barang di Basarnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.