Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Klaim Puspom TNI Akui Kabasarnas Terima Suap

Kompas.com - 27/07/2023, 11:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam mengusut kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sejak awal.

Kasus ini turut menyeret Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal ini saat dimintai tanggapan soal keyakinan KPK bahwa Puspom TNI akan mengusut perkara ini. 

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Henri Alfiandi, Kepala Basarnas Tersangka Suap

Untuk diketahui, penyidikan terhadap beberapa tersangka dari pihak militer yang ditetapkan oleh KPK sebelumnya dihentikan oleh Puspom TNI.

“Tidak ada keberatan juga dari Puspom TNI bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana dalam hal ini dugaan terjadinya suap menyuap,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Alex mengatakan, usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang kepercayaan Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyono, KPK menggelar ekspose. Dalam OTT, Afri diduga menerima suap dari pihak swasta.

Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Dalam gelar perkara itu, KPK mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkara dugaan suap yang dilakukan Kabasarnas dan Afri.

Adapun Afri menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia diduga menjadi perwakilan Kabasarnas saat menerima suap.

“Dari hasil ekspose penyidik-Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang,” ujar Alex.

Meskipun Henri dan Afri memiliki latar belakang militer, KPK tetap bisa turut mengusut dugaan korupsi mereka sejauh yang dimandatkan undang-undang.

Alex mengatakan, Pasal 42 Undang-Undang KPK menyebutkan, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Karena terdapat dua yurisdiksi yang berbeda, yakni Puspom TNI dan KPK dalam mengusut terduga pelaku korupsi dari pihak militer, undang-undang mengatur perlunya dibentuk tim koneksitas.

“Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI,” kata dia.

Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com