Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap Kepala Basarnas, KPK: Uang Diserahkan di Tempat Parkir Bank di Mabes TNI Cilangkap

Kompas.com - 26/07/2023, 21:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat kejadian perkara (TKP) penyerahan dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dilakukan di parkiran salah satu bank di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, suap itu diberikan oleh pihak swasta yang memenangkan tender pengadaan barang di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2023.

Alex mengungkapkan, suap di parkiran bank itu dilakukan oleh Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, yang mendapatkan perintah dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan untuk memberikan uang Rp 999,7 juta.

“Menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: KPK Sebut Penyerahan Uang Dugaan Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dana Komando

Suap diterima oleh orang kepercayaan Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang duduk sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Adapun uang Rp 999,7 juta itu merupakan komitmen fee karena Kepala Basarnas memenangkan PT Intertekno Grafika Sejati sebagai pemenang proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

Namun, suap Rp 999,7 juta itu disebut merupakan sebagian uang yang diterima Henri Alfiandi dan Afri selama menjabat di Basarnas sejak 2021.

KPK juga menduga sejak 2021 hingga 2023, keduanya menerima suap dari berbagai pihak swasta dengan nilai mencapai 88,3 miliar.

“Sekitar Rp 88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” ujar Alex.

Setelah menerima uang Rp 999,7 juta itu, kata Alex, Afri dan sejumlah pihak swasta diciduk di sebuah warung soto di sekitar Cilangkap.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/7/2023) siang.

KPK menduga mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut.

"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: KPK Serahkan Proses Hukum Kepala Basarnas dan Bawahannya ke Puspom TNI

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp 9.997.104.000.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengadaan tersebut terdaftar dengan kode lelang 3317469.

Kontrak dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati yang beralamat di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi obyek suap menyuap,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kepala Basarnas RI Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com