JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap itu diterima melalui orang kepercayaannya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Adapun suap itu diberikan oleh sejumlah pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI.
“Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: KPK Serahkan Proses Hukum Kepala Basarnas dan Bawahannya ke Puspom TNI
Alex mengatakan, sepanjang 2021, terdapat sejumlah proyek pekerjaan di layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Pada 2023, Basarnas membuka tiga tender proyek pekerjaan yakni, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan yang nilai kontraknya mencapai Rp 9,9 miliar.
Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar.
Lalu, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Alex menambahkan, sejumlah pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, mendekati Kabasarnas secara personal.
Mereka bahkan menemui langsung Kabasarnas dan Alfri. Agar dimenangkan dalam tiga proyek itu, mereka pun membuat kesepakatan dengan Henrin dan Afri,
“Diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex.
Baca juga: Basarnas Hormati Proses Hukum soal Pejabatnya yang Kena OTT KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/7/2023) siang.
KPK menduga, mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli saat dihubungi, Rabu.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp 9.997.104.000.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengadaan tersebut terdaftar dengan kode lelang 3317469.
Baca juga: KPK OTT Pejabat Basarnas, Firli Ungkap Ada Pembagian Fee 10 Persen
Kontrak dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati yang beralamat di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat.
"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi obyek suap menyuap,” kata Ali saat dihubungi, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.