Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Penyerahan Uang Dugaan Suap Kepala Basarnas Pakai Kode "Dana Komando"

Kompas.com - 26/07/2023, 21:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode penyerahan suap kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi menggunakan istilah “dana komando” (Dako).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Adapun uang diserahkan kepada Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai ‘Dako' (dana komando) untuk Henri ataupun melalui Afri,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

Menurut Alex, sepanjang 2021 hingga 2023, mereka diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas dengan nilai mencapai Rp 88,3 miliar.

Suap diberikan oleh berbagai pihak vendor yang ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek.

Namun, Alex mengatakan, detail para pihak yang diduga memberi suap itu akan diusut lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK dengan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

“Diduga Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” ujar Alex.

Sejauh ini, KPK baru mengungkap tiga pihak yang diduga memberi suap kepada Henri Alfiandi dan Afri.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Baca juga: KPK Serahkan Proses Hukum Kepala Basarnas dan Bawahannya ke Puspom TNI

Alex mengungkapkan, ketiganya mendekati secara personal hingga menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri untuk memenangkan proyek tahun 2023 di Basarnas.

“Diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.

Perusahan Gunawan dan Marilya kemudian dimenangkan sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan pendeteksi reruntuhan tahun anggaran 2023. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Gunawan sebagai komisaris kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan sejumlah uang.

“Sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” ujar Alex.

Baca juga: Profil Henri Alfiandi, Pati Bintang 3 TNI AU yang Jadi Tersangka KPK Jelang Pensiun

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com