“Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman,” bunyi pasal tersebut.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sendiri berbunyi:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Surat edaran tersebut diteken Ketua MA Muhammad Syariffudin di Jakarta pada 17 Juli 2023.
Baca juga: Komnas HAM Akan Buat Kajian soal Larangan Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan mengenai nasib anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah beda agama.
Menurut Ma'ruf, penjelasan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum setelah MA mengeluarkan larangan bagi hakim untuk mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
"Tentang nasibnya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: SEMA Nikah Beda Agama, Politikus PPP Sebut MA Hanya Selaraskan Hukum dan Agama
Ma'ruf menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh MA telah memberi legitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan.
Namun, ia menekankan bahwa MA juga harus memberi penjelasan hukum mengenai dampak edaran itu terhadap pasangan beda agama yang sudah lebih dulu tercatat.
“Yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.