Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dekade MK, Mengawal Konstitusi di Tengah Isu Keberpihakan

Kompas.com - 23/07/2023, 22:04 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) dinilai masih tetap menjadi garda terdepan penjaga konstitusi di tengah terpaan isu keberpihakan terhadap penguasa.

Hal ini terlihat dari berbagai macam putusan MK terhadap sejumlah judicial review atau uji materi yang diajukan masyrakat terhadap Undang-undang yang dianggap sebagai produk pemerintah.

Sebagai contoh, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 26/PUU-XXI/2023 dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 25 Mei 2023.

Dalam putusan ini, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagaimana Pengadilan Pajak itu sendiri.

Baca juga: Putusan MK: Organisasi, Administrasi, Keuangan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Selama ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan, Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Oleh karena itu, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah pun menyinggung bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus terintegrasi, alih-alih tumpang-tindih dengan lembaga lainnya.

Baca juga: Lingkaran Setan di Ditjen Pajak Diungkap Yunus Husein: Kongkalikong Pegawai, Eks Pegawai, hingga Pengadilan Pajak

Dualisme pembinaan Pengadilan Pajak dengan lembaga eksekutif, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dianggap berpotensi mengusik kemandirian lembaga peradilan.

Sebab, mereka dapat mengontrol pelaksanaan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak walau hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi dan keuangan.

“Secara konstitusional, perihal independensi peradilan, telah diatur secara jelas dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata hakim konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo juga menambahkan, tenggang waktu hingga 31 Desember 2026 untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional.

MK berharap para pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi dan berbagai hal lain yang diperlukan selama tenggang waktu ini.

Dikutip dari situs MK, pada sidang pendahuluan, pemohon dalam perkara ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak, Menteri Keuangan turut berperan dalam syarat penetapan seseorang menjadi kuasa hukum Pengadilan Pajak.

Menurut pemohon, hal ini dampak dari adanya kewenangan Menteri Keuangan terhadap pembinaan organisasi serta administrasi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Baca juga: MK Beri 3 Catatan untuk Atur Rekrutmen Serentak KPU-Bawaslu-DKPP di Masa Depan

Halaman:


Terkini Lainnya

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket Sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com