JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI) dinilai masih tetap menjadi garda terdepan penjaga konstitusi di tengah terpaan isu keberpihakan terhadap penguasa.
Hal ini terlihat dari berbagai macam putusan MK terhadap sejumlah judicial review atau uji materi yang diajukan masyrakat terhadap Undang-undang yang dianggap sebagai produk pemerintah.
Sebagai contoh, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 26/PUU-XXI/2023 dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 25 Mei 2023.
Dalam putusan ini, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung (MA) sebagaimana Pengadilan Pajak itu sendiri.
Baca juga: Putusan MK: Organisasi, Administrasi, Keuangan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu
“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Selama ini, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan, Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Oleh karena itu, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah pun menyinggung bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus terintegrasi, alih-alih tumpang-tindih dengan lembaga lainnya.
Dualisme pembinaan Pengadilan Pajak dengan lembaga eksekutif, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dianggap berpotensi mengusik kemandirian lembaga peradilan.
Sebab, mereka dapat mengontrol pelaksanaan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak walau hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi dan keuangan.
“Secara konstitusional, perihal independensi peradilan, telah diatur secara jelas dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata hakim konstitusi Suhartoyo.
Suhartoyo juga menambahkan, tenggang waktu hingga 31 Desember 2026 untuk mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional.
MK berharap para pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi dan berbagai hal lain yang diperlukan selama tenggang waktu ini.
Dikutip dari situs MK, pada sidang pendahuluan, pemohon dalam perkara ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak, Menteri Keuangan turut berperan dalam syarat penetapan seseorang menjadi kuasa hukum Pengadilan Pajak.
Menurut pemohon, hal ini dampak dari adanya kewenangan Menteri Keuangan terhadap pembinaan organisasi serta administrasi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Pengadilan Pajak.
Baca juga: MK Beri 3 Catatan untuk Atur Rekrutmen Serentak KPU-Bawaslu-DKPP di Masa Depan