JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuat kajian terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berisi petunjuk untuk hakim agar tidak mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, isu terkait nikah beda agama itu sudah dibicarakan di dalam internal Komnas HAM untuk dilakukan pengkajian secara cepat.
"Kemarin sudah dibicarakan bahwa Komnas HAM akan membuat kajian cepat terkait isu (larangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama) ini," ujar Pramono saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2023).
Pramono mengatakan, dengan kajian yang akan dilakukan nanti, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait soal isu pernikahan beda agama tersebut.
Baca juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan
Namun, menurutnya, saat ini Komnas HAM belum bisa memberikan pernyataan apapun dalam isu tersebut.
"Jadi saya belum bisa jawab sekarang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MA: Untuk Kepastian Hukum
Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan, aturan itu dibuat untuk memberikan kepastian penerapan hukum terkait perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Menurut Suharto, Surat Edaran tersebut ditujukan ke ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama. Prinsipnya, SEMA adalah pedoman atau petunjuk, bukan regulasi.
“SEMA dipedomani ke depan, artinya ke depan bila hakim mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama agar memedomani SEMA tersebut,” kata Suharto kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2023).
Baca juga: Ini Aturan UU yang Jadi Rujukan MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.