JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.842 anggota Polri, 1.487 jaksa dari Kejaksaan Agung, dan 889 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA), disebut belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka dengan surat kuasa.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan data tersebut. Dia mengatakan, tidak adanya surat kuasa, selalu menjadi isu dalam pelaporan LHKPN tiap tahunnya.
“Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/7/2023).
Baca juga: KPK Tak Lanjut Klarifikasi LHKPN Menpora Dito Ariotedjo, Ini Alasannya
Menurutnya, meskipun para wajib lapor telah melaporkan LHKPN, tidak sedikit dari mereka tidak melengkapi laporannya dengan surat kuasa.
Dia mengatakan, tidak adanya surat kuasa membuat LHKPN tak ubahnya kertas biasa dan macan ompong. Sebab, KPK tidak bisa melakukan verifikasi aset-aset para pejabat itu ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.
Namun demikian, kata Pahala, tidak adanya surat kuasa bisa saja karena wajib lapor tidak sengaja, lupa membubuhkan tanda tangan, atau lainnya.
“Kita klarifikasi ini kok belum ada tanda tangan buat istri atau anak, dan segera disampaikan itu memang dia enggak sengaja,” tutur Pahala.
Pahala mengatakan, pihaknya akan kembali mendatangi Polri, Kejaksaan, dan MA untuk menyetorkan daftar nama para wajib lapor LHKPN yang tidak melampirkan surat kuasa.
Adapun surat kuasa bisa meliputi harta wajib lapor, pasangan mereka, dan anak dalam tanggungan mereka.
“Nah yang 2.842 polisi, kejaksaan 1.487, dan MA 889, saya akan datang lagi ke sana, kasih daftar lagi,” ujar Pahala.
Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN
Berdasarkan data Tingkat Pelaporan dan Kepatuhan Aparat Penegak Hukum (APH) per 24 Jul 22023, terdapat 18.250 wajib lapor LHKPN di lingkungan MA.
Sebanyak 18.150 di antaranya sudah lapor, dan 100 orang belum lapor. Dari jumlah yang telah menyampaikan LHKPN, 889 di antaranya belum lengkap.
Kemudian, sebanyak tujuh di antaranya masuk dalam antrian, dan 17.254 di antaranya dinyatakan lengkap.
Adapun tingkat pelaporan di MA mencapai 99,45 persen dan kepatuhan 94,54 persen.
Sementara itu, di Kejaksaan Agung terdapat 12.415 wajib lapor. Sebanyak 11.969 di antaranya sudah lapor, 446 orang belum lapor, dan 1,487 belum lengkap.
Kemudian, 33 laporan dalam antrian, dan dinyatakan lengkap 10,449 laporan. Tingkat pelaporan mencapai 96,41 persen dan kepatuhan 84,16 persen.
Lalu, di lingkungan Polri terdapat 16.789 wajib lapor. Sebanyak 16.725 di antaranya sudah lapor, dan 64 orang belum lapor. Namun, jumlah wajib lapor yang belum melampirkan surat kuasa cukup tinggi yakni 2.842.
Sebanyak 39 laporan masuk dalam antrian dan 13.844 laporan dinyatakan lengkap.
Adapun tingkat pelaporan LHKPN anggota Polri mencapai 99,62 persen namun kepatuhan hanya 82,46 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.