Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.842 Anggota Polri, 1.487 Orang Kejaksaan, dan 889 Orang MA Belum Lampirkan Surat Kuasa di LHKPN

Kompas.com - 24/07/2023, 17:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.842 anggota Polri, 1.487 jaksa dari Kejaksaan Agung, dan 889 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA), disebut belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka dengan surat kuasa.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan data tersebut. Dia mengatakan, tidak adanya surat kuasa, selalu menjadi isu dalam pelaporan LHKPN tiap tahunnya.

“Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/7/2023).

Baca juga: KPK Tak Lanjut Klarifikasi LHKPN Menpora Dito Ariotedjo, Ini Alasannya

Menurutnya, meskipun para wajib lapor telah melaporkan LHKPN, tidak sedikit dari mereka tidak melengkapi laporannya dengan surat kuasa.

Dia mengatakan, tidak adanya surat kuasa membuat LHKPN tak ubahnya kertas biasa dan macan ompong. Sebab, KPK tidak bisa melakukan verifikasi aset-aset para pejabat itu ke instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.

Namun demikian, kata Pahala, tidak adanya surat kuasa bisa saja karena wajib lapor tidak sengaja, lupa membubuhkan tanda tangan, atau lainnya.

“Kita klarifikasi ini kok belum ada tanda tangan buat istri atau anak, dan segera disampaikan itu memang dia enggak sengaja,” tutur Pahala.

Pahala mengatakan, pihaknya akan kembali mendatangi Polri, Kejaksaan, dan MA untuk menyetorkan daftar nama para wajib lapor LHKPN yang tidak melampirkan surat kuasa.

Adapun surat kuasa bisa meliputi harta wajib lapor, pasangan mereka, dan anak dalam tanggungan mereka.

“Nah yang 2.842 polisi, kejaksaan 1.487, dan MA 889, saya akan datang lagi ke sana, kasih daftar lagi,” ujar Pahala.

Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN

Berdasarkan data Tingkat Pelaporan dan Kepatuhan Aparat Penegak Hukum (APH) per 24 Jul 22023, terdapat 18.250 wajib lapor LHKPN di lingkungan MA.

Sebanyak 18.150 di antaranya sudah lapor, dan 100 orang belum lapor. Dari jumlah yang telah menyampaikan LHKPN, 889 di antaranya belum lengkap.

Kemudian, sebanyak tujuh di antaranya masuk dalam antrian, dan 17.254 di antaranya dinyatakan lengkap.

Adapun tingkat pelaporan di MA mencapai 99,45 persen dan kepatuhan 94,54 persen.

Sementara itu, di Kejaksaan Agung terdapat 12.415 wajib lapor. Sebanyak 11.969 di antaranya sudah lapor, 446 orang belum lapor, dan 1,487 belum lengkap.

Kemudian, 33 laporan dalam antrian, dan dinyatakan lengkap 10,449 laporan. Tingkat pelaporan mencapai 96,41 persen dan kepatuhan 84,16 persen.

Lalu, di lingkungan Polri terdapat 16.789 wajib lapor. Sebanyak 16.725 di antaranya sudah lapor, dan 64 orang belum lapor. Namun, jumlah wajib lapor yang belum melampirkan surat kuasa cukup tinggi yakni 2.842.

Sebanyak 39 laporan masuk dalam antrian dan 13.844 laporan dinyatakan lengkap.

Adapun tingkat pelaporan LHKPN anggota Polri mencapai 99,62 persen namun kepatuhan hanya 82,46 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com