JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Namun demikian, SEMA tersebut tak serta merta mengatur nasib anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah beda agama.
“SEMA tersebut tidak atau belum mengatur soal itu,” kata Juru Bicara MA Suharto kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Wapres Minta MA Beri Penjelasan Soal Nasib Anak Hasil Nikah Beda Agama
Meski begitu, Suharto menyebutkan, SEMA tidak berlaku surut. Artinya, keberadaan SEMA tak akan mengubah status pernikahan beda agama maupun pencatatan anak-anak yang lahir dari perniakahan beda agama.
“SEMA itu di pedomani ke depan, bukan ke belakang atau berlaku surut,” ujarnya.
Menurut Suharto, SEMA menjadi pedoman bagi ketua pengadilan banding dan ketua pengadilan tingkat pertama ke depan.
Jika semua hakim berpegang pada SEMA ini, seharusnya, ke depan tak ada lagi yang mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama.
“Kita tinggu saja ke depannya apa masih ada yang mendaftarkan perkara permohonan pencatatan pernikahan antarumat beda agama atau tidak,” kata Suharto.
Baca juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan
Menurut Suharto, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dibuat untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum.
Ketentuan itu disebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“SEMA itu prinsipnya bukan regulasi, tapi pedoman atau petunjuk dan rujukannya juga Pasal 2 UU Perkawinan,” kata Suharto.
Adapun Pasal 2 UU Perkawinan berbunyi:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat edaran ini, kata Suharto, MA menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU MA.
“Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman,” bunyi pasal tersebut.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sendiri berbunyi:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Surat edaran tersebut diteken Ketua MA Muhammad Syariffudin di Jakarta pada 17 Juli 2023.
Baca juga: Komnas HAM Akan Buat Kajian soal Larangan Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan mengenai nasib anak-anak yang lahir dari orangtua yang menikah beda agama.
Menurut Ma'ruf, penjelasan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum setelah MA mengeluarkan larangan bagi hakim untuk mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
"Tentang nasibnya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: SEMA Nikah Beda Agama, Politikus PPP Sebut MA Hanya Selaraskan Hukum dan Agama
Ma'ruf menilai, surat edaran yang diterbitkan oleh MA telah memberi legitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan.
Namun, ia menekankan bahwa MA juga harus memberi penjelasan hukum mengenai dampak edaran itu terhadap pasangan beda agama yang sudah lebih dulu tercatat.
“Yang sudah terlanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.