Yang bersangkutan kami periksa sejak jam 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik, transparan," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan terhadap Dito dalam kasus ini merupakan yang pertama kali. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari titik terang mengenai ada atau tidaknya aliran dana kasus korupsi BTS 4G yang diterima oleh menteri muda itu.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Menkominfo Johnny G Plate, terungkap bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ini merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun. Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ada sembilan pihak dan korporasi yang diduga turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima dana sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima dana senilai Rp 1.584.914.620.955. Sementara, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 disebut menerima dana sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN
Dalam kasus ini, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kedelapan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.