JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 di Kejaksaan Agung.
Pantauan Kompas.com, Airlangga tiba di Kejagung pada sekitar pukul 08.25 WIB. Hingga siang hari per pukul 11.16 WIB, Ketum Partai Golkar itu masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Airlangga diperiksa soal kebijakaan yang terkait dengan izin ekspor CPO.
"Yang digali soal kebijakan terkait pelaksanaan kebijakan, terkait evaluasi kebijakan karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Izin Ekspor CPO
Adapun Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketut belum bisa memperkirakan lama waktu pemeriksaan serta materi yang ditanyakan penyidik kepada Airlangga.
Dia mengatakan hasil akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
"Nanti beliau akan saya minta untuk doorstop sekalian dengan kami bagaimana substansi hasil pemeriksaannya," ucap dia.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Akan Penuhi Panggilan Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Airlangga tiba sekitar pukul 08.25 WIB. Ia tiba dengan mengenakan pakaian batik berwarna cokelat.
Saat tiba, tampak Airlangga turun dari mobil Toyota berpelat B 2585 SJI. Ia kemudian mengacungkan jempol dan menyapa awak media di lokasi.
"Selamat pagi," ucap Airlangga.
Setelahnya, ia langsung masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.