JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tak hanya itu, Bareskrim mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan yang diduga dilakukan Panji.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karop Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, dugaan itu diusut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim Polri.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, tipikor, dan penggelapan," kata Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Ahli Termasuk dari PPATK
Menurut Ramadhan, Bareskrim akan memintai keterangan saksi ataupun ahli dalam waktu dekat.
Beberapa ahli yang akan dimintai keterangan, di antaranya ahli dari PPATK dan ahli di bidang korporasi.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," kata dia.
Sebelumnya, dugaan TPPU ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia mengaku telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang.
Mahfud mengungkapkan, setidaknya ada 295 sertifikat lahan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan
Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data itu.
Pihaknya juga mendapat informasi terkait enam lain dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan, ada 145 rekening yang terkait kegiatan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).