JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan ini dimulai dengan memeriksa sejumlah ahli, termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," kata Ramadhan dalam keterangan video, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Selewengkan Dana Zakat, Bareskrim Bergerak
Namun demikian, Ramadhan enggan membeberkan detail waktu serta identitas dari para saksi ahli yang akan dimintai keterangan.
Ramadhan mengatakan, kasus dugaan TPPU terhadap Panji dilakukan berdasarkan adanya Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," ungkap Ramadhan.
Diketahui, dugaan TPPU ini awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia sebelumnya mengaku telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang.
Mahfud mengungkapkan, setidaknya ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Wiranto Mengaku Punya Kaitan dengan Al Zaytun pada Pemilu 2004, Setelah Itu Tak Ada
Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data itu.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat terkait enam lain dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan, ada sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan pimpinan Ponpes Panji Gumilang, telah dibekukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud.
Baca juga: Polri Akan Koordinasi dengan PPATK Terkait Ratusan Rekening Panji Gumilang
Menurutnya, dugaan dari PPATK rekening-rekening tersebut mengarah ke pencucian uang.