Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Dalami Indikasi Korupsi dan Penggelapan

Kompas.com - 20/07/2023, 19:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Tak hanya itu, Bareskrim mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan yang diduga dilakukan Panji.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karop Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, dugaan itu diusut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim Polri.

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, tipikor, dan penggelapan," kata Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Ahli Termasuk dari PPATK

Menurut Ramadhan, Bareskrim akan memintai keterangan saksi ataupun ahli dalam waktu dekat.

Beberapa ahli yang akan dimintai keterangan, di antaranya ahli dari PPATK dan ahli di bidang korporasi.

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," kata dia.

Sebelumnya, dugaan TPPU ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia mengaku telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang.

Mahfud mengungkapkan, setidaknya ada 295 sertifikat lahan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data itu.

Pihaknya juga mendapat informasi terkait enam lain dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengatakan, ada 145 rekening yang terkait kegiatan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud.


Menurut dia, dugaan dari PPATK rekening-rekening tersebut mengarah ke pencucian uang.

“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS (bantuan operasinal sekolah),” ujar Mahfud.

Penistaan agama

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru

Terbaru, Bareskrim akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan menyebut, barang bukti tersebut salah satunya adalah tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji Gumilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com