“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud.
Menurut dia, dugaan dari PPATK rekening-rekening tersebut mengarah ke pencucian uang.
“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS (bantuan operasinal sekolah),” ujar Mahfud.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan.
Baca juga: Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru
Terbaru, Bareskrim akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Ramadhan menyebut, barang bukti tersebut salah satunya adalah tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji Gumilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.