JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk bisa berobat ke rumah sakit.
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso sebelum ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menutup sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
“Sesuai rekomendasi medis dari dokter yang merawat Pak Irwan, direkomendasikan untuk dilakukan perawatan medis, karena itu kami ajukan permohonan untuk bisa berobat,” kata Handika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2023).
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G
“Sudah disampaikan hasil medis yang dimaksud?” tanya Hakim Dennie.
“Izin Yang Mulia, akan kami sampaikan,” ujar Handika.
Kemudian, Kuasa Hukum Irwan Hermawan itu menghampiri meja Majelis Hakim untuk memberikan surat rekomendasi dokter.
Hakim Dennie terlihat membaca surat tersebut dan mengizinkan Irwan Hermawan untuk menjalani pengobatan sebagaimana rekomendasi dokter tersebut.
“Baik jadi kami sudah baca. Jadi silakan saja ajukan permohonan berobat. Ditentukan juga kapan jadwal pemeriksaannya agar majelis keluarkan penetapan izin untuk berobat sesuai dengan harinya,” kata hakim.
Baca juga: Pihak X, Y, dan Z yang Diduga Terima Aliran Uang Kasus BTS 4G Muncul dalam Eksepsi Irwan Hermawan
Ditemui usai persidangan, Handika menjelaskan bahwa surat yang disampaikan kepada majelis hakim adalah rekomendasi dokter atas sakit gigi yang tengah diderita oleh Irwan Hermawan.
Menurutnya, dokter merekomendasikan Irwan Hermawan untuk dilakukan tindakan medis agar sakit giginya bisa segera sembuh.
“Beliau ada sakit gigi, perlu tindakan medis karena menimbulkan sakit yang luar biasa, bengkak, terus perlu tindakan medis yang segera,” ujar Handika.
Handika juga mengatakan, Irwan Hermawan tidak meminta permohonan pembantaran. Tetapi, Komisaris PT Solitech Media Sinergy hanya meminta diizinkan untuk mengobati sakit gigi tersebut.
“Cuma izin berobat aja. Tidak ada bantar. (Pengobatan di) rumah sakit rujukan saja. Mungkin di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” katanya.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy mendapatkan Rp 119.000.000.000, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Kemudian, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400 dan Johnny G Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000.
Selanjutnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.
Berikutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Sebagai informasi, Windi dan Yusrizki kini masih menjalani proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Didakwa Pasal Pencucian Uang
Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima uang sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima uang sebesar Rp 1.584.914.620.955.
Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 diduga menerima uang dari proyek ini sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Babak Baru Kasus BTS: Kejagung Usut Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Pengacara Irwan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.