JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Dalam perkara ini, keduanya disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Secara pribadi, PT Solitech Media Sinergy menerima uang yang dibancakan itu senilai Rp 119.000.000.000. Sementara
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Kontraktor Mark Up Harga Pengajuan di Proyek BTS 4G Akibat Fee 10 Persen
Menurut Jaksa, dari uang Rp 119 miliar yang didapatkan dari proyek BTS tersebut, Irwan Hermawan juga memberikan uang dan fasilitas kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate serta uang sebesar Rp 2.400.000.000 kepada Elvano Hatorangan.
Sebagai informasi, Elvano Hatorangan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021.
“Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor triumph, membeli sepeda motor Ducati Scramler dan membeli mobil HRV,” urai Jaksa.
Kemudian, Irwan Hermawan juga memberikan uang kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah 200.000 dollar Singapura. Tak hanya itu, Irwan Hermawan juga memberikan uang yang didapatkanya kepada seseorang bernama Ferindi Mirza sebesar Rp 300.000.000.
Baca juga: Rumah dan Kantor Johnny Plate Saksi Bisu Penyerahan Uang Korupsi BTS 4G
“Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000,” papar Jaksa
Dalam dakwaan ini, Jaksa menyebutkan, tindakan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Jumlah kerugian negara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: PPATK Dalami Aliran Dana Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo ke Beberapa Money Changer
Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Selain Irwan Hermawan, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif disebut Jaksa telah mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400 dan Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.