Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat UU Kesehatan Dinilai Muluskan Dokter Spesialis Asing Praktik di Indonesia...

Kompas.com - 16/07/2023, 13:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR memantik sejumlah kekhawatiran. Salah satunya, kekhawatiran atas membanjirnya dokter spesialis asing yang akan masuk ke Indonesia karena aturan yang ada saat ini dinilai lebih longgar.

Jumlah dokter spesialis di Tanah Air sebelumnya memang masih menjadi persoalan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Bantah UU Kesehatan Muluskan Dokter Asing: Tidak Ada Itu, Ada Screening Ketat

 

Pada saat penyusunan UU Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dituding sebagai biang kerok pertumbuhan dokter spesialis di Tanah Air. IDI disebut-sebut mempersulit izin praktek karena mahalnya biaya pengurusan. 

Namun, IDI membantah tudingan tersebut. 

Transisi

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengungkapkan, keberadaan tenaga kerja asing memang dibutuhkan. Tak hanya di dunia kesehatan, kondisi serupa juga dibutuhkan di sektor lainnya.

Menurut Syahril, keberadaan tenaga kerja asing itu diperlukan untuk masa transisi.

"Selama Indonesia memerlukan atau masih kurangnya tenaga tadi, maka kita diperkenankan untuk mendatangkan sesuai dengan permohonan kebutuhan itu hadir," kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: IDI Akui Sudah Bantu Dokter Diaspora Kembali, Kebanyakan Ngeluh soal Birokrasi

Namun demikian, ia membantah bila kedatangan dokter asing itu dipermudah. Sebab, ada persyaratan yang harus dipenuhi dokter-dokter tersebut sebelum bisa praktek di dalam negeri.

Misalnya, kedatangan mereka harus sesuai prosedur dan kebutuhan, serta harus ada alih teknologi.

"Jadi jangan sampai digoreng lagi semua dokter asing, emang mau dokter asing masuk ke Indonesia? Kan jauh, lebih mahal bayarannya. Jadi ke sini sesuai dengan permohonan, ada masa waktunya 2 tahun, juga harus ada alih teknologi," ucap Syahril.

 

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo turut membela pemerintah. Menurutnya, beleid yang baru lahir ini tidak akan mempermudah dokter asing praktik di Indonesia. Sebab, ada aturan dan screening yang ketat sebelum mereka berpraktik.

Baca juga: UU Kesehatan Ramah Dokter Diaspora, Kemenkes: Pulang Dong, Kita Butuh Anda Semua...

 

"Kekhawatiran liberalisasi, kekhawatiran dokter asing masuk ke sini, coba baca semua tidak ada itu. Ada screening yang ketat, termasuk di pendidikan sekolah diatur di situ, begitu luar biasanya," kata Handoyo.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, UU Kesehatan sengaja dibentuk sebagai upaya untuk mentransformasi sistem kesehatan yang ada, sekaligus meningkatkan sistem ketahanan kesehatan.

Sebab saat pandemi pada tahun 2020 lalu, ia melihat sistem ketahanan kesehatan di dalam negeri masih sangat lemah dan rentan.

"Kita berangkat dari sisi krisis kemanusiaan kemarin, pandemi. Ketahanan kesehatan sangat rentan dan buruk sekali. Jadi silakan teman-teman baca pasti ada perbedaan yang signifikan antara UU kesehatan yang dulu dengan sekarang ini," bebernya.

Baca juga: UU Kesehatan Bolehkan Dokter Asing Berpraktik di RI, Kemenkes: Untuk Transisi, Harus Sesuai Permohonan

 

IDI bantah jadi penghambat

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi menampik bila organisasi profesi menghambat pertumbuhan dokter spesialis dengan mempersulit terbitnya Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

Isu itu mencuat seiring dengan pembahasan RUU Kesehatan beberapa waktu lalu. Menurut Adib, kalaupun ada dokter yang mempersulit terbitnya SIP, hal itu hanya dilakukan oleh segelintir oknum.

Adib mengeklaim, ketika pertama kali duduk sebagai orang nomor satu di organisasi tunggal kedokteran itu, dirinya justru menyelesaikan kasus penghalang-halangan praktik dokter di satu wilayah.

 

Namun demikian, ia tidak membantah kasus-kasus semacam itu mungkin saja terjadi di lapangan.

Baca juga: IDI Bantah Persulit Rekomendasi SIP untuk Dokter

 

"Pasti ada oknum, di mana pun, di institusi mana pun," ungkap Adib dalam program ROSI di Kompas TV bertajuk "UU Kesehatan Sah, Selamat Tinggal IDI", dikutip Jumat (14/7/2023) malam.

"Saya tidak katakan permainan. Karena kalau kita bicara permainan, bicara data, berapa persen yang dipersulit?" imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum IDI Mahesa Paranadipa menambahkan, selama ini pihaknya bahkan terus mendorong agar warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi diaspora di negara lain untuk menempuh pendidikan kedokteran pulang ke Tanah Air.

"Sebelum ada UU Kesehatan ini, kita sudah terlibat dalam membantu teman-teman dari diaspora kembali ke Tanah Air," ucapnya.

Baca juga: Soal Calo Pengurusan Izin Praktik Dokter, IDI Sebut Sudah Lakukan Penindakan

Birokrasi jadi masalah

Soal diaspora dokter, Syahril menyebut bahwa UU Kesehatan yang baru justru memudahkan mereka untuk kembali dan berkarir di Indonesia.

Ia mengakui bahwa salah satu kendala lulusan kedokteran luar negeri praktik di dalam negeri adalah kurangnya peralatan canggih serta perlunya adaptasi.

Dalam upaya untuk mentransformasi sistem kesehatan, pemerintah berencana untuk menambah jumlah dokter dan dokter spesialis yang saat ini masih kurang.

"Jadi itu bagian dari masalah yang kita sebut dengan urgensi tadi. Jadi urgensi dibuatnya UU ini adalah salah satunya bagaimana diaspora ini dengan biaya sendiri, walaupun ada yang beasiswa (kuliah ke luar negeri), tapi ada yang mendapatkan kesulitan di dalam layanan sini," ucap Syahril.

Baca juga: IDI Bantah Ada Dokter Mundur dari Keanggotaan karena Dukung UU Kesehatan

Syahril mengungkapkan, jumlah tenaga medis yang kesulitan kembali ke Indonesia terbilang banyak. Mereka akhirnya memilih negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.

Kendati begitu, Syahril tidak mengingat pasti berapa jumlahnya.

Di sisi lain, Mahesa mengatakan, selama ini para dokter dan calon dokter kerap mengeluhkan birokrasi yang rumit. Berbelitnya birokrasi ini tak hanya terjadi di level kementerian, tapi juga di masing-masing kolegium.

Ia bahkan terlibat langsung membantu para dokter diaspora yang terbelit birokrasi.

"Saya terlibat dalam penyusunan aplikasi integrasi di Kemendikbudristek agar memudahkan birokrasi teman-teman diaspora. Ketika akan kembali ke Indonesia melakukan adaptasi, saya terlibat langsung. Artinya sebelum UU ini kami terlibat," kata Mahesa.

Baca juga: UU Kesehatan Batasi Masa Berlaku STR Dokter dan Nakes Asing Maksimal 4 Tahun

 

Mahesa menampik bahwa organisasi profesi adalah satu-satunya pihak yang disalahkan dalam mandeknya penciptaan dokter spesialis di Indonesia.

"Jadi kalau memang dikatakan siapa yang salah, ya semuanya salah. Cuma kan yang berkembang di luar sana narasinya selalu IDI terus yang salah. Artinya kami terlibat selama ini. Jadi kita komitmen terkait dengan pembangunan kesehatan termasuk diaspora," seloroh Mahesa.

Lebih lanjut Mahesa menekankan, proses adaptasi tetap perlu diberlakukan untuk dokter lulusan luar negeri yang akan berpraktik di Indonesia. Ia bilang, kualitas dokter harus sejalan dengan kuantitas yang tengah dikejar pemerintah.

"Jangan sampai kita jor-joran mendatangkan dokter, mempermudah, tapi dokter yang menyentuh pasien di lapangan itu berisiko. Saya pribadi tentu tidak mau dilayani yang tidak bermutu. Artinya kita mesti memastikan tidak hanya soal kuantitas tapi kualitas," tandas Mahesa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com