JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menilai putusan Mahkamah Agung zalim.
Putusan yang dimaksud Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu adalah putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK), yang tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Itu artinya, Anas yang baru bebas murni tahun ini tidak dapat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Anas Urbaningrum Resmi Diangkat Jadi Ketua Umum PKN
Namun sebagai catatan, ketentuan pencabutan hak politik itu diatur di dalam konstitusi.
Dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak politik itu dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari pun menanggap bahwa Anas tidak memahami konstitusi.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut beranggapan bahwa putusan itu tidak berdasar. Namun, ia menerima nasibnya.
"Tidak apa-apa. Itu sudah menjadi bagian perjalanan saya dan saudara-saudara sudah tahu persis tentang (latar belakang kasus) itu," kata Anas.
Ia mengaku memercayakan nasib partainya dalam Pemilu 2024 kepada kader-kadernya di seluruh wilayah Indonesia.
"Karena Saudara-saudara sekalian adalah caleg-caleg yang tangguh," tegasnya.
Baca juga: Soal Silaturahmi dengan SBY, Begini Kata Anas Urbaningrum
Sebagaimana diketahui, Anas merupakan politisi yang sebelumnya tersangkut korupsi proyek Hambalang.
Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Tudingan ini membuat gerah Anas. Bahkan, Anas pernah menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).