Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Masih Antre, Tata Kelola DPR Dinilai Buruk

Kompas.com - 14/07/2023, 11:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani yang menyatakan naskah dan surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana belum dibacakan karena menunggu antrean pembahasan RUU lainnya dinilai tidak masuk akal.

"Kalau Pimpinan DPR mengatakan proses pembahasan menunggu antrean, itu sih enggak masuk akal. Sesungguhnya proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR yang terkatung-katung itu memang tanggungjawab Pimpinan DPR dengan Bamus (Badan Musyawarah) ya," kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi pada Jumat (14/7/2023).

Menurut dia, alasan Puan yang menyatakan antrean pembahasan RUU panjang lebih disebabkan tata kelola pelaksanaan fungsi legislasi yang buruk di DPR.

Lucius mengatakan, seharusnya DPR bisa mengukur kekuatan dan kelemahannya sendiri sehingga tidak terjadi antrean pembahasan RUU.

Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibacakan, Arsul: Masih Ada 3 RUU Dibahas di Komisi III

Selain itu, kata Lucius, adalah tugas Pimpinan DPR buat memastikan tata kelola pelaksanaan fungsi legislasi berjalan efektif, termasuk memastikan pembahasan RUU penting tak terkatung-katung.

"Kalau tahu antreannya panjang, kenapa DPR di awal tahun menetapkan target pembahasan 39 RUU termasuk perampasan aset?" ujar Lucius.

Lucius mengatakan, jika terdapat antrean pembahasan RUU pada alat kelengkapan dewan (AKD), seharusnya Pimpinan DPR membentuk panitia khusus (Pansus) buat membahas RUU Perampasan Aset.

"Jika pimpinan serius mau segera membahas RUU Perampasan Aset ini," ucap Lucius.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Yasonna: Ya Kita Selesaikan Dong, Itu Prioritas

Di sisi lain, Lucius juga mempertanyakan niat DPR buat membahas RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini. Apalagi saat ini tahapan pemilihan umum (Pemilu) sudah berjalan serta seluruh partai politik beserta para kadernya tengah berlomba-lomba melakukan kerja politik buat meraih dukungan masyarakat.

"Jadi saya kira, Pimpinan DPR ini hanya mencari-cari alasan saja. Juga DPR secara kelembagaan memang tak berniat untuk segera membahas RUU Perampasan Aset ini," kata Lucius.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan surat presiden (Surpres) dan naskah RUU itu pada 4 Mei 2023 lalu.

Sebenarnya pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023) lalu. Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.

Menurut pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Yasonna: Kami Tak Bisa Memerintah DPR

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.

Jika 2 RUU sudah diselesaikan, maka setiap komisi baru dipersilakan membahas RUU yang baru. Namun, jika target 2 RUU belum selesai dibahas, maka tidak akan berlanjut ke dalam pembahasan RUU lain.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com