JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, komisinya siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana apabila ditunjuk oleh pimpinan DPR.
"Kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke pansus (panitia khusus) atau panja (panitia kerja), ya kita siap membahasnya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8/2023).
Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini mengaku belum mengetahui penyebab Pimpinan DPR tak kunjung menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) membahas RUU Perampasan Aset.
Sebab, ia baru beberapa hari menjadi pimpinan Komisi III DPR dan masih dalam waktu penyesuaian.
Baca juga: Gemasnya Jokowi Saat RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dituntaskan DPR
Habiburokhman juga tidak bisa memastikan kapan akhirnya RUU Perampasan Aset dapat dimulai dibahas.
"Saya enggak tahu persidangan kapan, tapi kalau begitu ada penugasan, saya sih siap-siap saja," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2023 lalu.
Namun, dua bulan berselang, RUU tersebut tidak kunjung dibahas oleh DPR.
Baca juga: Tanggapi Kegemasan Jokowi, DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Bulan Ini
Ketua DPR RI Puan Maharani beralasan, DPR maasih fokus untuk menyelesaikan RUU yang sudah lebih dulu dibahas oleh masing-masing AKD.
“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, jika dua RUU sudah diselesaikan, tiap komisi baru dipersilahkan untuk membahas RUU yang baru.
“Jika kemudian dua (RUU) sudah selesai, silahkan menambah. Namun, jika belum selesai harus diselesaikan dahulu RUU tersebut,” kata politikus PDI-P tersebut.
Puan mengatakan, saat ini Komisi III DPR masih membahas revisi UU Narkotika dan UU Mahkamah Konstitusi sehingga RUU Perampasan Aset belum dibahas.
Baca juga: Puan Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Belum Dibacakan karena Tunggu Antrean
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.