JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memaklumi penjelasan Ketua DPR Puan Maharani yang sampai saat ini belum membacakan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset karena menunggu antrean RUU lainnya yang dibahas di Komisi III DPR.
Menurut Arsul, Komisi III saat ini memang masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk membahas tiga RUU.
"Saat ini memang di Komisi III, itu ya, ada paling tidak, tiga RUU yang sedang dalam proses pembahasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Lamban Akibat Aturan atau Dihambat?
"Yang pertama RUU Hukum Acara Perdata, itu kan apa, tadi kan juga diperpanjang (waktu pembahasan). Yang kedua, RUU MK (Mahkamah Konstitusi). Yang ketiga RUU Narkotika," sambung dia.
Diakui Arsul, masih ada dua RUU lain yang menjadi usulan inisiatif Komisi III, yaitu RUU Penyadapan dan RUU Jabatan Hakim.
"Tapi karena komisi III nya sedang membahas tiga RUU ya, barangkali menunggu ya paling enggak satu atau dua RUU yang dibahas itu selesai," ungkap dia.
Wakil Ketua Umum PPP ini menegaskan, Komisi III memang berpotensi menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Yasonna: Ya Kita Selesaikan Dong, Itu Prioritas
Sebab, isi RUU itu disebut bersinggungan dengan isu yang dibahas di Komisi III, yaitu perampasan aset hasil korupsi dan tindak pidana.
"Karena RUU Perampasan Aset itu memang isinya terkait dengan penegakan hukum, tentunya memang itu yang paling pas di Komisi III," tutur Arsul.
Namun, Arsul menegaskan bahwa belum ada penugasan sejauh ini untuk Komisi III untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Pihaknya, jelas Arsul, tak bisa mendorong pimpinan DPR untuk segera membacakan Surpres RUU tersebut.
"Kalau kami ini di komisi tentu menunggu saja mekanisme berjalan. Kan, kalau Surpres itu masuk ke pimpinan nanti dibicarakan di rapat pimpinan, setelah di rapim dibicarakan kembali di rapat musyawarah pengganti bamus," kata dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Yasonna: Kami Tak Bisa Memerintah DPR
Diberitakan sebelumnya, Puan Maharani menyampaikan alasan kenapa Surpres RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.
Padahal, surpres itu sudah dikirim pemerintah dan diterima DPR RI pada 4 Mei 2023.
“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).