Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Boikot Parpol Ogah-ogahan Bahas RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 14/07/2023, 11:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dinilai perlu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih keras lagi dengan cara mengancam memboikot para partai politik dan politisi yang lamban dalam memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan surat presiden (Surpres) dan naskah RUU itu pada 4 Mei 2023 lalu.

Sebenarnya pimpinan DPR diharapkan membacakan surpres dalam rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023) lalu. Namun, momen yang ditunggu-tunggu ternyata tidak terwujud.

"Masyarakat bisa menyatakan boikot terhadap Pemilu legislatif untuk tidak memilih para politisi di partai-partai yang memang lambat dalam membahas RUU Perampasan Aset," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Surpres RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibacakan, Arsul: Masih Ada 3 RUU Dibahas di Komisi III

Menurut Fickar, saat ini memang pimpinan DPR dan Komisi III yang harus didesak buat segera memulai pembahasan naskah RUU Perampasan Aset.

Akan tetapi, karena posisi pemerintah sebagai eksekutif dan DPR sebagai legislatif setara maka tidak ada yang bisa saling memaksa.

Meski begitu, Fickar menilai masyarakat bisa mendorong para pimpinan partai politik supaya memerintahkan para politikusnya segera memulai pembahasan RUU itu.

"Yang harus didorong sebenarnya para ketua partai untuk memerintahkan kadernya yang di DPR membahas RUU Perampasan Aset," ucap Fickar.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Yasonna: Ya Kita Selesaikan Dong, Itu Prioritas

Secara terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, jika DPR bisa memahami desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat maka seharusnya pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera dilakukan dan tidak berlarut-larut.

Sebab jika pembahasan tidak segera dimulai dan para anggota DPR yang kembali mencalonkan diri lebih sibuk mengurus pemenangan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dikhawatirkan nasib RUU itu molor hingga masa sidang periode berikutnya.

"Bolanya ada di DPR. Jadi memang seharusnya kalau mereka punya paradigma menyelamatkan uang negara dari berbagai kejahatan harusnya segera dibahas," ujar Agus.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Yasonna: Kami Tak Bisa Memerintah DPR


Menurut pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membeberkan alasan mengapa surpres RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan.

“Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa lalu.

Jika 2 RUU sudah diselesaikan, maka setiap komisi baru dipersilakan membahas RUU yang baru. Namun, jika target 2 RUU belum selesai dibahas, maka tidak akan berlanjut ke dalam pembahasan RUU lain.

Puan mengatakan, saat ini Komisi III DPR tengah membahas sejumlah RUU, yakni revisi UU Narkotika dan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Komisi III Klaim Siap Bahas RUU Perampasan Aset jika Ditugaskan Pimpinan DPR

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com