Mereka menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” dengan pemahaman dan kesepakatan adanya pemberian uang ke sejumlah pihak yang berpengaruh di MA.
“Satu di antaranya Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Bantah KPK Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka
Firli lantas mengungkapkan kronologi dugaan suap tersebut. Ia mengatakan, pada satu waktu, Dadan datang menemui Tanaka dan Yosep di Rumah Pancasila, Semarang.
Dadan kemudian melakukan video call dengan Hasbi Hasan dan meminta agar pejabat strategis di MA itu mengawal dan mengurus perkara di MA tersebut dengan sejumlah uang.
“Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Tanaka,” kata Firli.
Berkat bantuan Hasbi Hasan dan Dadan, keinginan Tanaka pun terkabul. Budiman Gandi divonis lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
Di sisi lain, sepanjang Maret hingga September 2022 Tanaka melakukan tujuh kali transfer ke Dadan. “Jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ujar Firli.
Baca juga: KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Kasus Jual Beli Perkara
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sekretaris MA nonaktif ini menjadi tersangka ke-17 dalam skandal jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.