JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Maqdir Ismail menilai bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono berbeda pandangan soal perolehan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Maqdir Ismail usai mendengarkan putusan Hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Kita sudah dengarkan bersama tadi, ada perbedaan di dalam melihat kasus ini, terutama berkenaan dengan bukti-bukti permulaan," kata Maqdir Ismail ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
"Hakim mengagap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada," ujarnya lagi.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Vs KPK, 10 Karangan Bunga Berjejer PN Jakarta Selatan
Kubu Hasbi Hasan berpandangan, bukti permulaan untuk menetapkan seseorang tersangka atas dugaan suap harus dibuktikan dengan adanya suap tersebut.
Menurut Maqdir Ismail, keterlibatan seseorang dalam dugaan suap tidak bisa dibuktikan dengan kesaksian seseorang.
"Menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Ini yang menjadi dasar permohonan kami," kata Maqdir Ismail.
"Akan tetapi, nampaknya Pengadilan menganggap keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu. Ini soal tafsir," ujarnya lagi.
Baca juga: Kalahkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Praperadilan, KPK Gunakan 140 Bukti
Menurut Maqdir, penetapan tersangka Hasbi Hasan oleh KPK hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
Keterangan terdakwa yang mengarah pada Hasbi Hasan itu dinilai hanya pernyataan sepihak dari Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang bersifat de auditu.
Meskipun berbeda pandangan dengan hakim, Kubu Hasbi Hasan memilih untuk menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.
"Saya kira, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di Pengadilan atau tidak. Tetapi paling tidak, nyuwun sewu ya (mohon maaf) hakim berpihak kepada termohon dan menganggap apa yang dilakukan oleh termohon sebagai sebuah kebenaran," kata Maqdir.
Baca juga: Eks Pimpinan Anggap Janggal KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Diketahui, dalam putusannya, Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Hasbi Hasan melawan KPK.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, penetapan tersangka oleh KPK yang dianggap pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa tidak beralasan hukum.