JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selama dua puluh hari pertama.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.
“Mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Firli mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Dalam perkara ini, Hasbi diduga mengkondisikan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hasbi diduga dijembatani oleh pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto dengan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dadan diduga menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer dari Heryanto Tanaka untuk mengkondisikan sidang.
Hasbi sebelumnya sempat menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menilai, penetapan tersangka itu tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.
Baca juga: Usai Kalah Praperadilan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Datangi KPK
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan hakim agung tersebut.
Alimin menyebut, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum.
Dalam perkara ini, Hasbi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.