JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" pada Rabu (12/7/2023).
Hasbi merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung. Status hukumnya telah diumumkan secara resmi pada 6 Juni 2023 lalu.
Namun, Hasbi Hasan tak ditahan meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pantauan Kompas.com, Hasbi digelandang ke ruang konferensi pers di Gedung Juang KPK dengan tangan diborgol pukul 16.44 WIB, Rabu.
Baca juga: Kalah Praperadilan Lawan KPK, Kubu Hasbi Hasan: Kita Lihat Nanti di Pengadilan
Sepanjang jalan, kepala Hasbi Hasan hanya menunduk dan kedua matanya menatap sayu.
Adapun tim penyidik KPK memutuskan menahan Hasbi setelah memeriksanya sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada hari Rabu ini.
KPK sebelumnya menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap bersama mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Hasbi diduga mengkondisikan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dei Kusuma Sujanto.
Pengkondisian itu diduga dilakukan dengan sejumlah uang. KPK menyebut Heryanto mentransfer uang sebesar Rp 11,2 miliar ke rekening Dadan Tri.
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Hasbi Hasan diketahui sebelumnya menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebab, Hasbi menilai, penetapan tersangka dirinya tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan sekretaris Mahkamah Agung tersebut.
Alimin mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, tidak beralasan hukum.
Baca juga: Usai Kalah Praperadilan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Datangi KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.