Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Bantah KPK Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/07/2023, 19:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah tudingan bahwa pihaknya menjadikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai target tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Firli dalam konferensi pers penahanan Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023).

“Saya ingin katakan KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai target, tidak ada,” kata Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Firli, jika KPK menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka korupsi maka tindakan tersebut tidak profesional.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Ia mengklaim bahwa KPK bekerja sesuai asas pelaksanaan tugas pokok di KPK.

“KPK tuh tidak ada target, tapi dia muncul sendiri,” ujar Firli.

Firli menegaskan bahwa tidak mungkin KPK menargetkan seseorang. Sebab, status tersangka ditetapkan setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurutnya, lembaga antirasuah melakukan tindakan penyelidikan guna mencari keterangan dan bukti-bukti yang membuat suatu kasus menjadi jelas.

“KPK bekerja tidak pernah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka dan itu tentu melalui bukti yang cukup,” kata Firli kembali menegaskan.

Baca juga: KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Kasus Jual Beli Perkara

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kemudian, menahan Sekretaris MA tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Juli di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.

Hasbi Hasan diduga mendapatkan bagian Rp 3 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Uang itu didapatkan dari pengusaha yang menjadi perantara suap, Dadan Tri Yudianto. Sumbernya berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Tanaka berkepentingan agar majelis kasasi MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah.

Atas bantuan Hasbi dan Dadan, keinginan itu terkabul. Budiman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan dalam tujuh tahap sejak Maret hingga September 2022.

“Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya, dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Kasus Jual Beli Perkara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com