JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah tudingan bahwa pihaknya menjadikan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai target tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Firli dalam konferensi pers penahanan Hasbi Hasan, Rabu (12/7/2023).
“Saya ingin katakan KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai target, tidak ada,” kata Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Firli, jika KPK menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka korupsi maka tindakan tersebut tidak profesional.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Ia mengklaim bahwa KPK bekerja sesuai asas pelaksanaan tugas pokok di KPK.
“KPK tuh tidak ada target, tapi dia muncul sendiri,” ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa tidak mungkin KPK menargetkan seseorang. Sebab, status tersangka ditetapkan setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Menurutnya, lembaga antirasuah melakukan tindakan penyelidikan guna mencari keterangan dan bukti-bukti yang membuat suatu kasus menjadi jelas.
“KPK bekerja tidak pernah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka dan itu tentu melalui bukti yang cukup,” kata Firli kembali menegaskan.
Baca juga: KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Kasus Jual Beli Perkara
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kemudian, menahan Sekretaris MA tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Juli di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih.
Hasbi Hasan diduga mendapatkan bagian Rp 3 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Uang itu didapatkan dari pengusaha yang menjadi perantara suap, Dadan Tri Yudianto. Sumbernya berasal dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Tanaka berkepentingan agar majelis kasasi MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah.
Atas bantuan Hasbi dan Dadan, keinginan itu terkabul. Budiman divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan dalam tujuh tahap sejak Maret hingga September 2022.
“Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya, dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” kata Firli Bahuri.
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Kasus Jual Beli Perkara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.