JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru juga mengatur soal kendaraan yang tiba dari negara yang terjangkit wabah atau penyakit tertentu yang bisa menular di masyarakat.
Aturan itu terkandung dalam sejumlah pasal, mulai dari Pasal 359 hingga Pasal 367. Kemudian, sanksi pidananya diatur pada Pasal 443 dan Pasal 444.
Pada Pasal 363 Ayat (1) disebutkan bahwa nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara harus memberikan informasi bila ada penumpang yang sakit atau meninggal karena diduga kuat terjangkit penyakit yang bisa menimbulkan wabah di masyarakat.
Baca juga: Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY Ungkit Juga Pernah Tolak UU Cipta Kerja
Kemudian, Pasal 363 Ayat (2) memaparkan bahwa informasi tersebut bisa diberikan pada petugas karantina kesehatan dalam bentuk dokumen deklarasi kesehatan untuk kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat.
Sementara itu, Pasal 363 Ayat (3) berisi larangan bagi nakhoda, kapten penerbang, maupun pengemudi kendaraan lain untuk menurunkan dan menaikkan penumpang serta barang tertentu tanpa mengantongi surat persetujuan dari kementerian yang mengurusi bidang kesehatan.
Baca juga: Puan Minta Publik yang Tidak Puas dengan RUU Kesehatan Berikan Masukan ke Pemerintah
Terdapat konsekuensi pidana jika para pengendara transportasi dari negara yang terjangkit wabah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (3). Hal itu diatur dalam Pasal 443 yang berbunyi:
Nakhoda kapal, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang dapat menimbulkan wabah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.