Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kesehatan, Kendaraan dari Negara Terjangkit Wabah Dilarang Turunkan Penumpang Sembarangan

Kompas.com - 12/07/2023, 14:06 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru juga mengatur soal kendaraan yang tiba dari negara yang terjangkit wabah atau penyakit tertentu yang bisa menular di masyarakat.

Aturan itu terkandung dalam sejumlah pasal, mulai dari Pasal 359 hingga Pasal 367. Kemudian, sanksi pidananya diatur pada Pasal 443 dan Pasal 444.

Pada Pasal 363 Ayat (1) disebutkan bahwa nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara harus memberikan informasi bila ada penumpang yang sakit atau meninggal karena diduga kuat terjangkit penyakit yang bisa menimbulkan wabah di masyarakat.

Baca juga: Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY Ungkit Juga Pernah Tolak UU Cipta Kerja

Kemudian, Pasal 363 Ayat (2) memaparkan bahwa informasi tersebut bisa diberikan pada petugas karantina kesehatan dalam bentuk dokumen deklarasi kesehatan untuk kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat.

Sementara itu, Pasal 363 Ayat (3) berisi larangan bagi nakhoda, kapten penerbang, maupun pengemudi kendaraan lain untuk menurunkan dan menaikkan penumpang serta barang tertentu tanpa mengantongi surat persetujuan dari kementerian yang mengurusi bidang kesehatan.

Baca juga: Puan Minta Publik yang Tidak Puas dengan RUU Kesehatan Berikan Masukan ke Pemerintah

Terdapat konsekuensi pidana jika para pengendara transportasi dari negara yang terjangkit wabah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (3). Hal itu diatur dalam Pasal 443 yang berbunyi:

Nakhoda kapal, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang dapat menimbulkan wabah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Ketiga di NTT, Jokowi akan Resmikan Rumah Sakit hingga Katedral

Hari Ketiga di NTT, Jokowi akan Resmikan Rumah Sakit hingga Katedral

Nasional
Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Wacana Menghapus Pemilihan Langsung Gubernur DKI di Dalam Draf RUU DKJ

Nasional
Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

Nasional
Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

Nasional
Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

Nasional
Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Nasional
Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Nasional
PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

Nasional
Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com