JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pihaknya menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU), meskipun DPR telah mengesahkannya pada Selasa (11/7/2023) siang.
AHY lantas mengungkit sikap Demokrat yang juga pernah menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker), yang mana ternyata UU tersebut memiliki banyak cacat di dalamnya.
"Kalau saya boleh sedikit cerita, ketika kami menolak UU Cipta Kerja, yang ternyata benar, banyak cacat sana-sini. Dan akhirnya dikatakan sebagai produk inkonstitusional oleh MK," ujar AHY saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Rabu (12/7/2023) dini hari.
Baca juga: Puan Minta Publik yang Tidak Puas dengan RUU Kesehatan Berikan Masukan ke Pemerintah
"Nah, semangatnya sama. Ketika itu serikat buruh yang teriak-teriak dalam arti mengharapkan betul nasib dan kesejahteraannya bisa didengarkan dan diperhatikan oleh negara, ternyata ya tentunya kita sudah tahu," sambungnya.
AHY menjelaskan, kali ini giliran tenaga kesehatan (nakes) yang merasakannya melalui RUU Kesehatan.
Padahal, kata dia, RUU Kesehatan yang telah disahkan menjadi UU ini berpengaruh terhadap masa depan orang-orang yang bergerak di sektor kesehatan.
"Saudara-saudara kita yang saat ini ya berharap, termasuk juga berasal dari berbagai kalangan yang mengharapkan agar sektor kesehatan Indonesia itu ya makin lama makin baik, jangan kemudian ada agenda-agenda lain yang lebih diprioritaskan," jelas AHY.
Baca juga: UU Kesehatan Atur Produk Tembakau Termasuk Zat Adiktif
Sementara itu, AHY menegaskan ada sejumlah substansi yang menurut Demokrat tidak bisa menjawab harapan dari para dokter dan tenaga kesehatan seluruh Indonesia terkait RUU Kesehatan.
Dia turut melihat ada masalah ketidakadilan dalam RUU Kesehatan.
"Termasuk juga kita sebetulnya ingin sekali mempertahankan dan kita memperjuangkan untuk mempertahankan mandatory spending, 5 persen itu dari APBN yang kita harapkan dengan itu bisa meyakinkan sektor kesehatan Indonesia juga semakin baik kualitasnya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).
Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.
Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru terjadi pada Februari hingga April 2023.
Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang eksisting, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU
Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).