JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak yang belum puas dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan menyampaikan masukannya pada pemerintah.
Alasannya, pekerjaan DPR sudah selesai setelah memutuskan pengesahan melalui rapat paripurna hari ini.
“Jadi kalau kemudian ada pihak yang merasa bahwa masukan, aspirasi, hak konstitusionalnya kemudian belum terakomodir, mungkin bisa menyampaikan lagi kepada pemerintah,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Dukungan terhadap Demokrat Terlontar ketika Demo Nakes RUU Kesehatan
Ia menuturkan, mekanisme selanjutnya berada di pemerintah karena menjadi pihak yang akan mengundangkan aturan baru itu, termasuk membuat aturan turunannya.
“Nanti yang akan mengundangkan, akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) adalah kementerian kesehatan,” ucap dia.
Tapi, jika masukan itu dirasa belum cukup untuk mengakomodir kepentingan pihak yang kontra terhadap UU Kesehatan baru, Puan menyatakan mekanisme yang bisa ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU, Sempat Ditolak Dua Fraksi
“Kan punya tempat lain untuk menampung aspirasi tersebut melalui MK, jadi silakan saja, ini negara hukum,” imbuh dia.
Untuk diketahui, ratusan tenaga kesehatan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR saat parlemen mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU.
Para demonstran merasa RUU tersebut masih memiliki banyak masalah dan belum mengakomodir kepentingannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.