JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dalam perjalanannya, pembahasan ini menuai pro dan kontra. Lima organisasi profesi termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan sempat berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU diteruskan.
Pengurus PB IDI Iqbal Mochtar mengatakan, judicial review masih merupakan keniscayaan atau langkah yang akan diambil organisasi profesi. Namun sebelum itu, organisasi profesi akan melihat dahulu draf UU kesehatan yang baru disahkan.
Sebab, hingga saat ini, ia mengaku pihaknya belum mendapatkan draf final UU Kesehatan.
"Kita harus mendapat dulu draf RUU atau UU yang disahkan ini. Karena hingga saat ini kita belum dapat draf, kita tidak tahu versi mana yang disahkan. Saya kira itu yang pertama dulu," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: RUU Kesehatan Disahkan, Demokrat Dukung Tenaga Kesehatan Mogok Nasional
Iqbal menyampaikan, pihaknya akan mempelajari pasal-pasal di dalam UU tersebut, usai mendapatkan draf resmi. Ia mengaku akan menelisik lebih jauh isinya, apakah pasal-pasal yang disahkan sesuai dengan yang diharapkan.
Di sisi lain, pihaknya akan melihat masa berlaku UU tersebut usai disahkan.
"Karena biasanya itu berlakunya dinyatakan sah apabila telah termaktub di dalam lembaran negara. Itu kita tunggu prosesnya, itu saya kira proses kedua. Jadi saya kira masih panjang," ucap Iqbal.
Jika isi UU tersebut tidak sesuai (compatible) dengan harapan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan teman sejawat yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Gonjang-ganjing Jelang RUU Kesehatan yang Akan Disahkan Hari Ini oleh DPR
Diskusi bertujuan untuk mempertimbangkan langkah judicial review atau langkah lainnya. Di lain sisi, ia akan menunggu aturan-aturan pelaksana dari UU itu terbit.
"Misalnya kalau kita berkata tentang mandatory spending, sebenarnya bagaimana aturan turunannya. Atau bicara terkait genome, bagaimana aturan turunannya. Atau berbicara surat registrasi dokter atau KKI, itu semua perlu ada aturan turunan," ucap dia.
"Itu dulu yang akan kita lakukan, kemudian akan kita pertimbangkan, kita akan pikirkan, dan kita akan tentukan langkah apa yang kita ambil. Tetapi jelas kalau memang ini tidak sesuai dengan yang kita harapkan, yang kita usulkan, saya kira judicial review merupakan sebuah keniscayaan," imbuh Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: Kemenkes Sayangkan Para Guru Besar Termakan Hoaks sampai Layangkan Petisi
Ia tampak mengenakan setelan blazer dan kerudung berwarna hitam. Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.