JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (12/7/2023).
Pantauan Kompas.com, Hasbi tiba sekitar pukul 10.26 WIB ditemani sejumlah pengacaranya. Ia mengenakan kemeja putih polos dan celana hitam.
Sebagian wajah Hasbi ditutup masker dan ia mengenakan kaca mata.
Hasbi irit bicara ketika ditanya sejumlah awak media mengenai agenda pemeriksaannya hari ini sebagai tersangka, termasuk apakah ia siap jika penyidik memutuskan menahannya.
Baca juga: Usai Gugatan Praperadilan Ditolak, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK Besok
Pun, ketika ditanya apakah ia akan melakukan upaya hukum lain setelah praperadilannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia juga tak menjawab panjang.
"Sama lawyer-nya," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK.
"Mohon doanya ya," lanjut Hasbi.
Setelah itu, Habis dan rombongannya masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK dan mengurus administrasi di meja resepsionis.
Mereka kemudian menunggu selama beberapa saat, sebelum akhirnya tim penyidik memanggilnya ke lantai dua untuk diperiksa.
Baca juga: Kalah Praperadilan Lawan KPK, Kubu Hasbi Hasan: Kita Lihat Nanti di Pengadilan
Sementara itu, KPK sampai saat ini belum menjelaskan kepada publik apakah mereka akan menahan Hasbi Hasan.
KPK memanggil Habsi Hasan setelah gugatan praperadilan hakim agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kalah.
Hasbi sebelumnya memang menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Ia menilai, penetapan tersangka itu tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.
Namun demikian, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan hakim agung tersebut.
Alimin menyebut, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum.
Baca juga: Hari Ini, KPK Jawab Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam rangkaian kasus jual beli perkara di MA, Hasbi diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Suap diberikan melalui perantara pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto untuk mengondisikan putusan kasasi perdata dan pidana serta peninjauan kembali (PK) perkara perdata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.