Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Terbaru, Pakai Gelar Tertentu agar Dianggap sebagai Nakes Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kompas.com - 12/07/2023, 11:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Selasa (11/7/2023) mengatur ancaman pidana untuk pihak-pihak yang bertindak seolah-olah merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes).

Pada Pasal 439 disebutkan, setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru, Abaikan Pasien di Situasi Darurat Pimpinan Faskes Bisa Dipenjara 10 Tahun

Kemudian, pihak-pihak yang menggunakan gelar tertentu sehingga menimbulkan persepsi pada masyarakat bahwa dirinya adalah nakes dengan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP) juga dikenai hukuman serupa.

Hal itu diatur dalam Pasal 441 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a, dipidana dengan pidana penjar apaling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

(2) Setiap orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000

Baca juga: UU Kesehatan Baru Hapus Anggaran Wajib Minimal di Bidang Kesehatan 5 Persen APBN

Sementara itu, bagi setiap nakes yang melakukan praktek tanpa memiliki STR atau SIP dapat dikenai sanksi administratif.

Pasal 313 menyebutkan, sanksi administratif itu tidak diatur dalam UU Kesehatan yang baru, melainkan diatur dalam aturan turunannya yaitu peraturan pemerintah (PP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com