Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalahkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Praperadilan, KPK Gunakan 140 Bukti

Kompas.com - 10/07/2023, 11:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 140 bukti dan 1 orang ahli guna menanggapi gugatan praperadilan Sekretaris mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Adapun Hasbi menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel. Ia tidak terima dituduh terlibat dalam skandal jual beli perkara di MA. 

“Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan di tolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Dalam sidang yang digelar hari ini, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan Hasbi Hasan.

 

Baca juga: Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak Hakim

Menurut Ali, argumentasi KPK juga didukung dengan penanganan perkara praperadilan tersangka lainnya, yaitu Dadan Tri Yudianto.

Adapun Dadan merupakan pengusaha dan pernah duduk sebagai Komisaris Independen PT Wika Beton.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ke Hasbi.

Suap diberikan untuk mengondisikan putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Ali mengatakan, ptaperadilan Dadan sudah ditolak hakim di PN Jaksel. Ia juga menyatakan, KPK tidak membedakan penanganan perkara Hasbi karena ia masuk dalam konstruksi perbuatan yang sama.

“Adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.

Baca juga: Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka, KPK Dituduh Tak Lakukan Penyidikan

Sebelumnya, kubu Hasbi Hasan menyebut, tindakan KPK yang menjadikan laporan pengembangan penyidikan sebagai dasar dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan produk pro justitia.

Atas gugatan ini, tim kuasa hukum Sekretaris MA itu juga telah memberikan beberapa bukti surat dan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat gugatan mereka.

Sementara itu, Tim Biro Hukum dari KPK juga telah memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Hasbi Hasan pada sidang yang digelar 4 Juli 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com