JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk menghadap penyidik besok, Rabu (12/7/2023).
Hasbi diduga menerima suap pengurusan perkara yang bergulir di MA. KPK menduga ia mengkondisikan hakim agung.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Tersangka HH untuk hadir, besok (12/7) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Kalah Praperadilan Lawan KPK, Kubu Hasbi Hasan: Kita Lihat Nanti di Pengadilan
Ali mengingatkan Hasbi Hasan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
KPK memberikan kesempatan kepada Hasbi untuk menjelaskan perbuatan yang disangkakan tim penyidik kepadanya.
“Sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” tutur Ali.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Hasbi Hasan pada pekan ini untuk menjalani pemeriksaan setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasbi sebelumnya memang menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jaksel. Ia menilai, penetapan tersangka itu tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan hakim agung tersebut.
Alimin menyebut, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum.
Baca juga: Usai Menang Praperadilan, KPK Panggil Hasbi Hasan Pekan Ini
Dalam rangkaian kasus jual beli perkara di MA, Hasbi diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Suap diberikan melalui perantara pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto untuk mengkondisikan putusan kasasi perdata dan pidana serta peninjauan kembali (PK) perkara perdata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.