JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil lagi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam satu pekan ini setelah praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun Hasbi merupakan salah satu tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA. Ia tidak terima dan menggugat penetapan tersangka itu ke PN Jaksel, namun ditolak.
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak Hakim
Ali mengatakan, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel yang telah menolak mengabulkan praperadilan Hasbi Hasan.
Menurutnya, sejak awal KPK sudah yakin gugatan hakim agung itu akan ditolak oleh PN Jaksel. Sebab, kata Ali, pihaknya sudah menggelar penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
"Sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan agar Hasbi Hasan bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan melawan KPK.
Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum.
Baca juga: Pengacara Hasbi Hasan Sindir KPK: Nguber Orang untuk Diperiksa, tapi Sidang Selalu Menghindar
Adapun Hasbi Hasan diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Suap diberikan melalui perantara pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto untuk me gkondisikan putusan kasasi perdata dan pidana serta peninjauan kembali (PK) perkara perdata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.