JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Selasa (4/7/2023).
Diketahui, perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.
"Jawaban termohon," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Seninn (3/7/2023).
Baca juga: Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka, KPK Dituduh Tak Lakukan Penyidikan
Terkait hal ini, kubu Hasbi Hasan telah membacakan permohonan gugatannya dalam sidang perdana kemarin.
Dalam gugatannya, mereka menilai, penetapan tersangka oleh KPK hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Padahal, keterangan terdakwa dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg yang mengarah pada Hasbi Hasan itu dinilai hanya pernyataan sepihak dari Theodorus Yosep Parera yang bersifat de auditu.
Selain itu, kubu Hasbi Hasan menilai, dari keterangan terdakwa tersebut, KPK membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik/66/DIK.00/01 /05/2023.
Spindik ini kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Menurut mereka, tindakan Komisi Antirasuah yang menjadikan Laporan Pengembangan Penyidikan sebagai dasar dalam mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang di dalamnya sudah terdapat penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan produk pro justitia.
Selain jawaban KPK, kubu Hasbi Hasan juga akan memberikan bukti surat untuk memperkuat gugatan mereka.
“Betul, nanti disampaikan bukti surat,” kata kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Selasa.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Ditunda Dua Pekan
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.