JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/7/2023).
Diketahui, perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.
"Pembacaan putusan di ruang 03, pukul 10.00 WIB," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (9/7/2023).
Baca juga: Hari Ini, KPK Jawab Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Alimin Ribut Sujono telah memberikan hak terhadap pemohon dan termohon untuk mengajukan pembuktian masing-masing.
Dalam gugatann ini, Tim Kuasa Hukum Hasbi Hasan yang dipimpin Maqdir Ismail telah membacakan permohonan praperadilannya dalam sidang perdana yang digelar pada 3 Juni 2023.
Mereka menilai, penetapan tersangka oleh KPK hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
Keterangan terdakwa yang mengarah pada Hasbi Hasan itu dinilai hanya pernyataan sepihak dari Theodorus Yosep Parera dan bersifat de auditu.
Dari keterangan terdakwa tersebut, KPK disebut membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik/66/DIK.00/01 /05/2023.
Spindik ini kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Baca juga: Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka, KPK Dituduh Tak Lakukan Penyidikan
Menurut kubu Hasbi Hasan, tindakan KPK yang menjadikan laporan pengembangan penyidikan sebagai dasar dalam mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan produk pro justitia.
Atas gugatan ini, Tim Kuasa Hukum Sekretaris MA itu juga telah memberikan beberapa bukti surat dan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat gugatan mereka.
Sementara itu, Tim Biro Hukum dari KPK juga telah memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Hasbi Hasan pada sidang yang digelar 4 Juli 2023.
PN Jakarta Selatan juga telah memberikan kesempatan kepada KPK untuk menghadirkan bukti dan ahli untuk menguatkan jawaban atas gugatan Hasbi Hasan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Baca juga: Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Kubu Sekretaris MA Akan Hadirkan Saksi dan Ahli
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.